MerahPutih.com - Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh dan sejumlah instansi menangkap seorang warga negara China berinisial GP yang diduga hendak menyelundupkan emas batangan seberat 2.989 gram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, menuju Malaysia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Rahmat Priyandoko mengatakan, penindakan dilakukan pada Rabu (1/7) sekitar pukul 17.30 WIB.
GP ditangkap karena membawa emas batangan secara ilegal. GP merupakan penumpang pesawat komersial tujuan Malaysia,
kata Rahmat.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan kasus kedua penyelundupan emas melalui Bandara Sultan Iskandar Muda. Sebelumnya, tim gabungan juga menggagalkan penyelundupan emas batangan seberat 527 gram.
Baca juga:
TNI AL Gelar Operasi Perairan di Samudera Pasifik Utara Papua, Tekan Penyelundupan
Penindakan berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai bersama personel Angkasa Pura, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kantor Imigrasi Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda dengan melakukan pengawasan terhadap penumpang.
Petugas kemudian mencurigai seorang penumpang yang hendak terbang ke Malaysia. Saat diperiksa, petugas menemukan dua batang emas dengan berat hampir tiga kilogram di dalam tas kecil yang dibawanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, warga negara asing tersebut tidak memberikan data barang yang dibawanya guna menghindari bea keluar,
katanya.
Berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan, nilai dua batang emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,254 miliar. GP ditahan di Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk kemungkinan berasal dari kegiatan pertambangan legal atau ilegal.
Rahmat menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Bea Cukai Banda Aceh bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan guna menutup celah penyelundupan komoditas bernilai tinggi.
Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional,
kata Rahmat.