Warga Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam Akibat Beli LPG 3 Kg di Pangkalan

Selasa, 04 Februari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Sejak 1 Februari 2025, Pemerintah telah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji (LPG) 3 kg. Kondisi ini membuat warga harus antre di agen atau pangkalan resmi yang jauh dari rumah. Bahkan, memakan korban karena diduga kelelahan setelah antre.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya menyebutkan, masyarakat kini harus mengeluarkan biaya lebih, bahkan dobel untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi.

Pemerintah dinilai kurang jeli dalam menerapkan kebijakan baru pemberlakuan distribusi liquified petroleum gas (elpiji) yang hanya sampai pada tingkat pangkalan dan meniadakan penjualan secara eceran.

Kondisi tersebut, enyulitkan karena masyarakat harus datang langsung ke pangkalan resmi elpiji 3 kg dan antre, mengingat belum banyaknya jumlah pangkalan resmi yang tersedia.

Baca juga:

Larangan Penjualan Gas 3 Kg Dipengecer Diklaim Politikus Gerindra Pangkas Rantai Ongkos Distribusi

"Selain harus mengantre, karena jarak ke pangkalan lebih jauh, warga pun harus mengeluarkan ongkos tambahan. Kerugian pun menjadi dobel, mengantre dan mengeluarkan biaya lebih besar," kata Asep.

Ia menegaskan, kondisi demikian menggambarkan sebuah kemunduran karena pemerintah sudah semestinya menyediakan berbagai kebutuhan dasar menjadi sedekat mungkin kepada masyarakat.

"Saya yakin Pak Prabowo pasti tak akan tega melihat warganya harus berpanas-panasan dan berlelah seperti itu hanya demi mendapatkan elpiji 3 kg," kata wakil rakyat asal Dapil Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.

Negara, harus menyediakan kebutuhan dasar rakyat itu di depan pintunya atau setidaknya mendekatkan, bukan malah menjauhkan dan bikin susah warga. Pemerintah semestinya cukup menindak pihak-pihak yang terindikasi mempermainkan harga elpiji 3 kg dari pangkalan ke pengecer.

"Dengan demikian, tidak perlu membuat kebijakan yang berlebihan dan berdampak pada masyarakat," katanta.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi kebijakan tersebut agar distribusi elpiji 3 kg kembali sampai tingkat pengecer atau warung.

"Pimpinan Komisi VI agar segera menggelar rapat dengan Pertamina untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dengan produksi gas subsidinya," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan