Warga Diminta Lapor Bawaslu Jika NIK Dicatut untuk Calon Independen
Sabtu, 17 Agustus 2024 -
Merahputih.com - Warga diminta untuk segera melapor ke Bawaslu bila terjadi pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Kami sudah instruksikan kepada jajaran di bawah di tingkat kota, kalau ada yang mengadukan atau melaporkan secara resmi silakan ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, Jumat (16/8).
Benny mengakui, sudah ada sejumlah warga yang melapor terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Baca juga:
Komisi II Diminta Lakukan Verifikasi Pencatutan KTP oleh Pasangan Dharma-Kun
Apalagi, pencatutan NIK ini menjadi isu yang serius. Karena itu, dia memastikan bahwa semua laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan laporan dari masyarakat, karena partisipasi dan pengawasan masyarakat dibutuhkan pada tahapan pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Baca juga:
Anies Mengaku KTP Dua Anaknya Dicatut untuk Dukungan Pasangan Independen
"Saya menyampaikan, andai ada masyarakat yang merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melaporkan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencatutan NIK pada KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Kalau ada masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya dikutip Antara.