Warga Dilarang Adakan Open House saat Lebaran 2020
Jumat, 15 Mei 2020 -
MerahPutih.com - Warga Jabodetabek diminta tidak melakukan open house saat Hari Raya Idulfitri nanti. Hal itu tak lain lantaran penularan virus corona masih terjadi di tanah air.
"Kemudian juga akan melarang untuk misalnya menggelar open house mengundang banyak orang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/5).
Baca Juga:
Open house dikhawatirkan bisa jadi wadah penyebaran virus corona. Hal itu lantaran keramaian membuat pscyhal distanscing sulit diterapkan.
Namun, Sambodo menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang warga melakukan silaturahmi ke tempat-tempat saudara.
Meski begitu, Sambodo kembali mengingatkan warga tetap harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama melakukan silaturahmi nanti.
"Kentetuan-ketentuan PSBB sebagaimana dalam pergub soal PSBB artinya tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang, kemudian juga menjaga pcyhal distancing itu, tetap bepergian atau bersilahturami enggunakan masker," ujar Sambodo.

Polisi juga meminta takbir keliling tidak dilakukan tahun ini. Apalagi, Jabodetabek masih menerapkan PSBB.
"Sangat tidak elok kalau takbir keliling saat PSBB seperti saat ini," kata Sambodo.
Apabila takbir keliling dilakukan, diyakini akan mengundang kerumunan lebih dari lima orang. Sementara, berkerumun lebih dari lima orang dilarang oleh PSBB. Selama penerapan PSBB, warga lebih diimbau untuk beraktivitas di rumah saja.
Baca Juga:
Terbitkan Pergub, Anies Larang Warga Keluar Masuk Jabodetabek
Maka dari itu, lanjut Sambodo pihaknya akan mengawasi sejumlah ruas jalan yang biasa digunakan untuk melaksanakan takbir keliling.
"Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri," katanya.
Untuk diketahui, PSBB Jabodetabek saat ini sedang berlangsung di periode kedua, serta bertujuan untuk meminimalisir aktivitas masyarakat sehingga turut menekan potensi penularan corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Pergub sendiri diterbitkan sehingga ada sanksi yang jelas terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB. (Knu)
Baca Juga:
Ini Pihak-Pihak yang Diizinkan Keluar-Masuk Jabodetabek oleh Pergub Anies