Ini Pihak-Pihak yang Diizinkan Keluar-Masuk Jabodetabek oleh Pergub Anies


Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pergub 47/2020 lewat siaran langsung di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan larangan warga keluar-masuk Jabodetabek. Hal itu diambil untuk menekan penyebaran COVID-19.
Aturan itu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk Provinsi Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran corona (COVID-19).
Baca Juga:
Sekolah Dibuka Kembali 13 Juli, Anies Minta Disdik Pertimbangkan Zona Aman Corona
"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek, mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar COVID-19 terkendali," kata Anies melalui siaran pers melalui chanel Youtube Pemprov DKI, Jumat (15/5).
Anies mengatakan, pergub tersebut berlaku untuk semua orang. Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu para pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri.

Kemudian petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan.
Anies melanjutkan, warga yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB diperbolehkan untuk keluar masuk Jabodetabek.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.
Baca Juga:
Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik. Sepuluh, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sebelas adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
Anies menerangkan, bila warga yang ingin keluar dan masuk Jabodetabek harus membuat surat izin keluar-masuk (SIKM) secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id.
"Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," Anies. (Asp)
Baca Juga:
Ter-update, 185 Warga DIY Positif Corona, Didominasi Warga Kabupaten Sleman
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
