Ini Pihak-Pihak yang Diizinkan Keluar-Masuk Jabodetabek oleh Pergub Anies
Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pergub 47/2020 lewat siaran langsung di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan larangan warga keluar-masuk Jabodetabek. Hal itu diambil untuk menekan penyebaran COVID-19.
Aturan itu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk Provinsi Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran corona (COVID-19).
Baca Juga:
Sekolah Dibuka Kembali 13 Juli, Anies Minta Disdik Pertimbangkan Zona Aman Corona
"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek, mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar COVID-19 terkendali," kata Anies melalui siaran pers melalui chanel Youtube Pemprov DKI, Jumat (15/5).
Anies mengatakan, pergub tersebut berlaku untuk semua orang. Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu para pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri.
Kemudian petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan.
Anies melanjutkan, warga yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB diperbolehkan untuk keluar masuk Jabodetabek.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.
Baca Juga:
Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik. Sepuluh, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sebelas adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
Anies menerangkan, bila warga yang ingin keluar dan masuk Jabodetabek harus membuat surat izin keluar-masuk (SIKM) secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id.
"Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," Anies. (Asp)
Baca Juga:
Ter-update, 185 Warga DIY Positif Corona, Didominasi Warga Kabupaten Sleman
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga