Warga Dilarang Adakan Open House saat Lebaran 2020


Ilustrasi - Suasana Open House di kediaman H Rhoma Irama. (Foto: MP/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.com - Warga Jabodetabek diminta tidak melakukan open house saat Hari Raya Idulfitri nanti. Hal itu tak lain lantaran penularan virus corona masih terjadi di tanah air.
"Kemudian juga akan melarang untuk misalnya menggelar open house mengundang banyak orang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/5).
Baca Juga:
Open house dikhawatirkan bisa jadi wadah penyebaran virus corona. Hal itu lantaran keramaian membuat pscyhal distanscing sulit diterapkan.
Namun, Sambodo menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang warga melakukan silaturahmi ke tempat-tempat saudara.
Meski begitu, Sambodo kembali mengingatkan warga tetap harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama melakukan silaturahmi nanti.
"Kentetuan-ketentuan PSBB sebagaimana dalam pergub soal PSBB artinya tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang, kemudian juga menjaga pcyhal distancing itu, tetap bepergian atau bersilahturami enggunakan masker," ujar Sambodo.

Polisi juga meminta takbir keliling tidak dilakukan tahun ini. Apalagi, Jabodetabek masih menerapkan PSBB.
"Sangat tidak elok kalau takbir keliling saat PSBB seperti saat ini," kata Sambodo.
Apabila takbir keliling dilakukan, diyakini akan mengundang kerumunan lebih dari lima orang. Sementara, berkerumun lebih dari lima orang dilarang oleh PSBB. Selama penerapan PSBB, warga lebih diimbau untuk beraktivitas di rumah saja.
Baca Juga:
Terbitkan Pergub, Anies Larang Warga Keluar Masuk Jabodetabek
Maka dari itu, lanjut Sambodo pihaknya akan mengawasi sejumlah ruas jalan yang biasa digunakan untuk melaksanakan takbir keliling.
"Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri," katanya.
Untuk diketahui, PSBB Jabodetabek saat ini sedang berlangsung di periode kedua, serta bertujuan untuk meminimalisir aktivitas masyarakat sehingga turut menekan potensi penularan corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Pergub sendiri diterbitkan sehingga ada sanksi yang jelas terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB. (Knu)
Baca Juga:
Ini Pihak-Pihak yang Diizinkan Keluar-Masuk Jabodetabek oleh Pergub Anies
Bagikan
Berita Terkait
5.000 Paket Dibagikan, Ini Isi Bingkisan Suvenir Open House Lebaran Perdana Prabowo di Istana

Salim dengan Prabowo di Istana, Rombongan Disabilitas Titip Doa Makmurkan Rakyat

Hadiri Open House Prabowo di Istana, Ojol Singgung Beda Perlakukan di Mal

Pejabat Tinggi Negara hingga Mantan Presiden ‘Sowan’ ke Prabowo saat Open House Lebaran di Istana Kepresidenan

Presiden Prabowo Gelar Open House, Masyarakat Dipersilakan Datang Tanpa Mendaftar

Gibran Dipastikan Tidak Gelar Open House Lebaran di Istana Wapres Maupun Rumah Pribadi

Halalbihalal Lebaran Perdana Prabowo di Istana, Semua Mantan Diundang

Salat Idul Fitri di Istiqlal, Presiden Prabowo Akan Gelar Open House di Istana Merdeka

Lebaran di Solo, Jokowi Pastikan Tidak Menggelar Open House

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
