Warga Desa Kohod Gugat Prabowo Hingga Agung Sedayu ke PN Jakpus terkait Pagar Laut

Jumat, 28 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), mengajukan gugatan kepada pemerintah atas kelalaian dan pengabaian dalam melindungi hak warga negara terkait kasus pagar laut ke pengadilan.

Gugatan telah didaftarkan dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat pada 12 Februari 2025 ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat. Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara itu ditunjukkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Bupati, Kepala Desa hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG).

Kuasa Hukum 'Amak' Henri Kusuma menjelaskan gugatan ini dilayangkan atas dasar kelalaian dan pengabaian negara dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkeraman calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat.

Baca juga:

Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar

"Terkhusus kepada pihak PT Agung Sedayu Grup untuk menunjuk pengacara terbaik, bukan sengaja menunjuk pengacara berisik, karena ada potensi kerugian yang serius bagi PT Agung Sedayu Grup," kata Henri di Tangerang, Jumat (28/2).

Henri menambahkan Citizen Lawsuit ini diajukan sambil menanti perkembangan berikutnya dari penyelidik Bareskrim terkait kasus pagar laut Kabupaten Tangerang. "Saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track," imbuh dia, dikutip Antara.

Sebelumnya, Bareskrim telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod. Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Baca juga:

Bareskrim Pastikan Tersangka dalam Kasus Pagar Laut Tangerang Segera Bertambah

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan Kades Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka diwajibkan membayar denda Rp 48 miliar dalam waktu 40 hari ke depan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan