Warga Boleh Copot APK Caleg dan Capres-Cawapres saat Masa Tenang Pemilu

Selasa, 30 Januari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Masyarakat Jakarta bisa mencopot atau menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang saat masa tenang Pemilu. Hal ini demi menjaga momen pemungutan suara Pemilu 2024 kondusif.

"Kalau di hari tenang masih ada maka siapa saja boleh menertibkan karena itu bukan lagi masa kampanye," ucap Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Burhanuddin di Jakarta, Senin (29/1).

Baca Juga:

Pedagang Sepi Orderan APK Jelang Pemilu 2024

Burhanuddin menyampaikan, masa kampanye hanya sampai 10 Februari 2024, sedangkan masa tenang pemilu yakni 11 hingga 13 Februari 2024.

Dari ketentuan KPU, masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Bisa kita pastikan tanggal 10, 11 sudah tidak ada APK di DKI Jakarta walaupun di UU memang diharuskan satu hari sebelum hari H itu sudah tidak ada," tuturnya.

Baca Juga:

Desain APK Pemilu Indonesia, Dari Kalimat Puitis Sampai Gaya Kartunis

Untuk APK yang telah ditertibkan dapat disimpan di gudang Satpol PP DKI Jakarta dan Bawaslu DKI.

"Dikasih kesempatan buat ambil (APK) sebelum pelaksaan pemilu, bakal dihanguskan usai pemilu," urainya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024.

KPU juga sudah menetapkan tiga pasangan Pilpres 2024, untuk paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin lskandar atau Cak Imin, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk nomor urut 3. (asp)

Baca Juga:

Asal-Usul Disinformasi dan Hoaks Pemilu Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan