Warga Boleh Copot APK Caleg dan Capres-Cawapres saat Masa Tenang Pemilu

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 30 Januari 2024
Warga Boleh Copot APK Caleg dan Capres-Cawapres saat Masa Tenang Pemilu

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) berjajar di median Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Jakarta bisa mencopot atau menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang saat masa tenang Pemilu. Hal ini demi menjaga momen pemungutan suara Pemilu 2024 kondusif.

"Kalau di hari tenang masih ada maka siapa saja boleh menertibkan karena itu bukan lagi masa kampanye," ucap Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Burhanuddin di Jakarta, Senin (29/1).

Baca Juga:

Pedagang Sepi Orderan APK Jelang Pemilu 2024

Burhanuddin menyampaikan, masa kampanye hanya sampai 10 Februari 2024, sedangkan masa tenang pemilu yakni 11 hingga 13 Februari 2024.

Dari ketentuan KPU, masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Bisa kita pastikan tanggal 10, 11 sudah tidak ada APK di DKI Jakarta walaupun di UU memang diharuskan satu hari sebelum hari H itu sudah tidak ada," tuturnya.

Baca Juga:

Desain APK Pemilu Indonesia, Dari Kalimat Puitis Sampai Gaya Kartunis

Untuk APK yang telah ditertibkan dapat disimpan di gudang Satpol PP DKI Jakarta dan Bawaslu DKI.

"Dikasih kesempatan buat ambil (APK) sebelum pelaksaan pemilu, bakal dihanguskan usai pemilu," urainya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024.

KPU juga sudah menetapkan tiga pasangan Pilpres 2024, untuk paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin lskandar atau Cak Imin, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk nomor urut 3. (asp)

Baca Juga:

Asal-Usul Disinformasi dan Hoaks Pemilu Indonesia

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan