Wamenkum Harap Restorative Justice Dimasukkan ke Dalam Sistem Peradilan Pidana dalam RUU KUHAP

Jumat, 21 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej menilai keadilan restoratif (restorative justice) juga harus mewarnai dan menjadi landasan kokoh Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Paling tidak bagaimana restorative justice itu dimasukkan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana," ucap Edward, Jumat (21/2).

Hal tersebut agar revisi KUHAP bisa selaras dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026.

Menurutnya, penerapan keadilan restoratif nantinya sangat mungkin dilakukan pada tingkat penyidikan oleh penyidik, tingkat penuntutan oleh jaksa, maupun tingkat pengadilan oleh hakim, seiring penerapan KUHP baru.

Baca juga:

21 Ribu Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Kapolri Klaim Hemat Anggaran

Bahkan apabila seseorang telah mendekam di dalam penjara, dalam status sebagai narapidana, bisa pula diberikan keadilan restoratif dengan berbagai persyaratan tertentu.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2), telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Adapun persetujuan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya secara tertulis mengenai RUU KUHAP sebagai RUU usul inisiatif DPR RI oleh juru bicara fraksi masing-masing.

Sejak memasuki masa sidang setelah masa reses awal tahun 2025, Komisi III DPR RI mulai melakukan pembicaraan mengenai RUU KUHAP dengan mengundang berbagai narasumber, di antaranya Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Baca juga:

Perkara Perkara Yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice Selama 2024

RUU KUHAP pun masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI menyatakan bahwa RUU KUHAP urgen untuk segera dibahas karena UU KUHP yang baru, akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Selain itu, pengesahan KUHAP tersebut dinilai penting karena KUHAP merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Untuk itu, semangat politik hukum KUHAP harus sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan