Walhi Minta Polisi Tegakan Hukum Absolute Liability

Sabtu, 24 Oktober 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Hukum - Kejanggalan hukum yang terus melindungi kejahatan terlihat jelas saat penetapan tersangka terhadap PT Bumi Mekar Hijau yang merupakan biang dari kebakaran hutan yang terjadi didaerah Sumatera dan Kalimantan. Berkaca dari perihal tersebut, penegakan hukum di negeri ini harus menjalan hukum absolute liability, yaitu prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan dan tidak ada pengecualiannya. Sebab korban dalam kebakaran hutan yang belakangan ini terus bertambah akibat lambatnya hukum dalam memproses kasus tersebut, dan juga lambat dalam mengtersangkakan terhadap pelaku kebakaran lahan hutan dari korporasi perusahaan ini.

"Polisi sebenarnya, harus menjalankan hukum absolute liability (tanggung jawab mutlak, dengan ganti rugi penuh), oleh pihak pengerusakan hutan serta pelaku kejahat," ujar Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Zenzi Suhadi, saat ditemui merahputih.com di Jalan Tegal Parang Jakarta Selatan, Sabtu, (24/10).

Masih kata Zenzi, kebakaran hutan dan menyebab asap ini, telah terjadi sejak tahun 2010 lalu. Dan dalam kejahatan tersebut merupakan ulahnya korporasi perusahaan yang diketahui adalah pelaku kejahatan kebakaran hutan itu yang sama. Untuk itu kami minta kepada presiden segera memerintahkan Kapolri untuk segera menyikapi penegakan hukum terhadap oknum perusahaan tersebut.

"Kalau hukum itu ditegakan maka hal ini jelas tak terulang lagi," paparnya.

Menurut Zenzi, Organisasi Wahana Lingkungan Hidup ini, telah berperan aktif dalam menyikapi kasus ini. Namun hal ini tak diimbangi dengan penegakan hukum yang nampak mencoreng wajah negeri ini.

"Kami berharap hukum yang berjalan di negeri ini harus pro terhadap keadilan," terangnya.

Untuk diketahui hal ini terlihat jelas dengan adanya penetapan tersangka terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang merupakan korporasi dari PT Sinar Mas yang tak kunjung tiba mendapatkan titik terang atas kejahatan yang dilakukannya. Sampai - sampai Walhi menyebut dengan adanya anulir polisi terhadap kasus korporasi dari perusahaan tersebut.

"Jelas-jelas PT BMH adalah tersangka namun hal itu masih dianulir oleh polisi," tutupnya. (gms)

Baca Juga:

  1. Walhi Tuding Polisi Lindungi Kebakaran Hutan PT BMH
  2. Polri dan Walhi Bangun Kerja Sama
  3. Walhi Akan Gugat 18 Korporasi Pembakar Hutan
  4. Walhi Desak Kasus Pembunuhan Salim Kancil Ditangani Mabes Polri
  5. Walhi Desak Kasus Pembunuhan Salim Kancil Ditangai Mabes Polri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan