Walhi Akan Gugat 18 Korporasi Pembakar Hutan

Selasa, 13 Oktober 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Peristiwa - Kebakaran hutan akibat ulah oknum tak bertanggungjawab menimbulkan kerugian ekonomi bahkan sudah ada beberapa orang yang meninggal dunia akibat menghirup asap. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berencana menyeret perusahaan yang terkait pembakaran hutan ke meja hiijau. 

Sebagaimana diutarakan Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Wahana lingkungan Hidup (Walhi) Zenzi Suhadi, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan kepada 18 perusahaan terkait dengan pembakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Zenzi mengatakan sedang mempersiapkan berkas-berkas. Namun, ia tidak menyebut nama ke-18 korporasi yang akan digugat.

"Kami sudah siapkan berkas dan sudah mengantongi 18 perusahaan tersebut, kita siap untuk ajukan ke Meja hijau dalam waktu dekat ini," ungkap Zenzi saat ditemui di Kantor Walhi, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 223 tersangka dalam kasus kebakaran hutan, 12 di antaranya adalah tersangka korporasi dan 211 orang adalah tersangka perorangan. Mereka itu terlibat dalam 242 laporan polisi dengan jumlah area terbakar seluas 42.676,68 hektare.

Dari 12 tersangka korporasi, terdapat Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan Sinar Mas Group yang tergabung dalam kelompok Asia Pulp & Paper (APP), PT Tempirai Palm Resources (TPR) dan PT Waymusi Agro Indah (WAI). Ketiganya beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.  

PT BMH digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp7,9 triliun. Kasusnya sendiri sedang bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. (Luh)

Baca Juga:

  1. 38 Pemasok dan Ritel Tolak Produk Sinar Mas Group
  2. Malaysia Tambah Bantuan Atasi Kabut Asap
  3. Tangani Asap, Indonesia Berencana Beli 3 Pesawat Khusus
  4. Celoteh Ira Rayani Tentang Asap Kebakaran Hutan, Bikin Mata Terbuka
  5. Investor Asing Dituding Berada di Balik Kebakaran Hutan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan