MerahPutih Hukum - Suswiyanta alias Redi, 32, diciduk SatReskrim Polda DI Yogyakarta di rumahnya, Sindumartani, Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (19/1). Di masa kecilnya, Suswiyanta pun pernah mengalami kasus sodomi.
"Pelaku pernah jadi korban cabul juga. Dia mengaku tidak dendam masa lalunya itu, tapi penasaran, ingin merasakan juga," jelas Hudit kepada wartawan di Mapolda, Ringroad Utara, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (21/1).
Suswiyanta mencabuli 10 anak di bawah umur, berkisar antara 10 hingga 16 tahun. Aksi bejat Suswiyanta itu dilakukan selama dua minggu.
Dalam menjalankan aksinya, Suswiyanta memberi minuman berisi alkohol. Setelah korban tak sadarkan diri, Suswiyanta melancarkan aksi bejatnya.
"S melakukan sejak awal Januari, dari 10 korban yang melapor. Saat ini kita selidiki lagi," ujar Hudit.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban, berinisial D, melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya kepada salah satu pengurus klub pelatihan sepak bola. Selanjutnya laporan diteruskan ke Polda.
"Pengurus klub melapor ke kita pada Selasa, dan pada hari itu juga S kita tangkap," terang Hudit.
Kini Suswiyanta mendekam di balik jeruji. Suswiyanta terancam dikenai pasal berlapis tentang perlindungan anak. Maksimal kurungan penjara 15 tahun. (fre)
BACA JUGA: