Wakil Ketua KPK Singgung Praduga Tak Bersalah Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Kamis, 23 November 2023 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak buka suara soal langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Johanis, koleganya di lembaga antirasuah tersebut belum bisa dianggap bersalah selama belum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berbagai asas hukum harus ditaati termasuk penghormatan terhadap proses hukum hingga asas praduga tak bersalah. Dia menyebut Firli juga berhak mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya tersebut.
Baca Juga:
“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” kata Johanis dalam keterangannya, Kamis (23/11).
Di sisi lain, Johanis menyatakan KPK menghormati perkembangan proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. Dia menyakini Firli Bahuri bakal kooperatif menjalani penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.
“Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Terkait Chat dengan Dirjen Minerba
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11).
Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL serta ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Pon)
Baca Juga: