Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Wakil Ketua DPR Dasco Percayakan Pengusutan Pagar Laut ke KKP

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Januari 2025

MerahPutih.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan Komisi IV DPR RI untuk membahas pagar laut yang saat ini menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya menyerahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyelidiki pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

"Soal itu saya belum dapat info. Akan tetapi, kami akan serahkan kepada pihak KKP tentunya, yang tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)-nya adalah melakukan penyelidikan soal pagar laut itu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Dasco menyebut DPR RI melalui Komisi IV DPR RI selaku komisi terkait menggali informasi lebih lanjut terkait dengan pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang itu.

Baca juga:

Komisi IV Dorong DPR Bentuk Pansus Pagar Laut

"Nanti kami akan dengarkan dan juga pastinya KKP sebagai mitra Komisi IV juga akan diminta rapat untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya," ucapnya.

Ia menegaskan kembali agar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) di wilayah perairan Tangerang yang dipasangi pagar laut.

Legislator ini tak menampik ikut heran mendapati laut milik negara diklaim oleh pihak tertentu hingga terbit sertifikat kepemilikan di atasnya, yang belakangan diketahui berstatus cacat prosedur dan materiel.

"Jadi, kami belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar. Akan tetapi, yang pasti DPR RI meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada," katanya.


Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi menengarai pemasangan pagar laut itu didalangi oleh perusahaan besar. Meski demikian, meminta publik untuk menunggu hasil investigasi yang dilakukan pemerintah.

Semengtara Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiel.


"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi," katanya. (*)

Baca Artikel Asli