Wagub DKI: Pengajuan SIKM Melalui Aplikasi Jakevo
Jumat, 30 April 2021 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menandatangani keputusan soal penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam larangan mudik lebaran 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Aturan tentang SIKM akan diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub). Dengan demikian, mulai hari ini masyarakat bisa mendaftar SIKM melalui aplikasi Jakevo.
Baca Juga
Pemprov DKI Tegaskan SIKM Tak Berlaku Pra Larangan Mudik
"Hari ini sudah di tandatangani oleh pak gubernur suratnya, melalui aplikasi dilakukan," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (30/4).
Proses memperoleh SIKM, warga terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi bernama Jakevo. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta, serta melampirkan identitas.

Lalu, data yang telah dimasukkan lewat Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. bila sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.
"Ya aksesnya seperti biasa melalui aplikasi yang sudah kita sediakan pada tahun lalu," paparnya.
Kebijakan SIKM di ibu kota berlaku mulai dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021 seiring larangan mudik lebaran yang ditetapkan Pemerintah Joko Widodo (Jokowi).
"Terkait SIKM itu diberlakukan dari tanggal 6-17 sebagaimana sebelumnya," tegas dia.
Tapi lagi-lagi politikus Gerindra ini meminta semua pihak untuk tidak mudik Lebaran dan untuk berdiam diri di rumah guna menekan penyebaran COVID-19.
"Nah untuk itu kami minta kerjasamanya untuk melakukan silaturahmi lebaran melalui video call, medsos dan secara online, tidak mengurangi substansi hari Lebaran itu sendiri," tutupnya. (Asp)
Baca Juga
Anies: Penerapan SIKM Jakarta Tunggu Arahan Pemerintah Pusat