Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif
Jumat, 30 September 2022 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengarahkan pulau reklamasi, Pulau G, untuk permukiman warga. Langkah tersebut mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, detail peruntukan Pulau G yang diarahkan jadi kawasan Permukiman akan ditentukan bersama pihak swasta. Pulau G teluk Jakarta tidak akan dibuat eksklusif atau hanya diperuntukkan untuk kelompok masyarakat tertentu.
"Yang paling penting, semua wilayah DKI itu tidak ada yang ekslusif. Semua harus terbuka bagi siapa saja. Artinya, kalau ada asumsi tertutup, itu tidak diperkenankan," ujar Riza.
Baca Juga:
Soal Reklamasi Pulau G untuk Pemukiman, PDIP Sebut Anies Tidak Konsisten
Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menuturkan, arah pembangunan pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta ini harus merujuk pada perencanaan pemerintah yang tertuang dalam rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Selain kawasan permukiman, kata Riza, akan dilakukan juga pembangunan ruang komersial, perkantoran, hingga ruang terbuka hijau.
"Pembangunan yang ada di Jakarta, tidak kecuali di Pulau G itu harus sesuai dengan RTRW, RDTR yang ada. Jadi, pengembang di mana pun di DKI Jakarta harus menyesuaikan dengan itu," urainya.
Baca Juga:
Reklamasi Pulau G akan Difungsikan untuk Permukiman
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta , Heru Hermawanto mengatakan, pendetailan pembangunan di Pulau G baru bisa dilakukan setelah perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta dilakukan.
Dalam hal ini, pihak swasta tersebut adalah PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G. Sehingga, nantinya Pemprov DKI akan menentukan pendetailan peruntukan Pulau G bersama anak usaha dari PT Agung Podomoro Land tersebut.
Lebih lanjut, Pemprov DKI tidak bisa merumuskan detail pemanfaatan kawasan Pulau G dan menuangkannya dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) secara sepihak karena Pulau G dibangun oleh pihak swasta.
"Pada saat pertama melakukan PKS pembangunan, konsep awal arahan (kawasan permukiman di Pulau G) itu juga muncul sebenarnya. Kecuali kalau Pemprov kerjakan (pembangunan Pulau G) sendiri, maka kita bisa langsung tetapkan. Kita tidak akan bisa menetapkan zonanya secara detail pada saat (PKS) ini belum muncul," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
RSKI Pulau Galang Rawat 249 PMI Positif COVID-19