Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Wagub DKI Nilai Sanksi Tilang Pelanggar Gage Sudah Tepat

Andika Pratama - Kamis, 02 September 2021

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menyebut, keputusan Kepolisian Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang ke pengendaran yang langgar aturan ganjil genap sudah tepat. Hal tersebut harus diberlakukan, agar masyarakat disiplin dalam aturan yang dibuat pemerintah.

"Apa yang dilakukan Dishub Dan Korlantas Polda saya kira sudah tepat ya. Ada aturan ada rewards and punishment," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (2/9).

Baca Juga

Puluhan Kendaraan Ditindak Gegara Langgar Ganjil Genap

Menurutnya, sanksi tegas pelanggar ganjil genap perlu ditegakan sehingga tujuan pemerintah menurunkan mobilitas masyarakat berkendara dalam memotong mata rantai penularan COVID-19 bisa terlaksana.

"Tentu kita dukung penilangan bagi siapa saja yang melanggar. dalam rangka tertib lalin," paparnya.

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Lanjut dia lagi, Dirlantas Polda Metro Jaya tak lagi memaklumkan pelanggar kebijakan ganjil genap. Sebab sudah beberapa waktu lalu Polda Metro dan Dishub DKI telah melakukan sosialisasi aturan tersebut.

"Ya Ganjil genap kan sudah dimulai beberapa pekan yang lalu, saya kira Kita harus mendisiplinkan masyarakat yang melanggar dan tidak disiplin," pungkasnya.

Untuk diketahui, anggota Dirlantas Polda Metro Jaya Rabu (1/9) kemarin telah melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap.

Ganjil genap di Jakarta berlaku di tiga kawasan, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said. Gage dimulai dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB. (Asp)

Baca Juga

Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Diberlakukan, Pelanggar Didenda Rp 500 Ribu

Baca Artikel Asli