Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Diberlakukan, Pelanggar Didenda Rp 500 Ribu


Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Ganjil genap di Jakarta resmi memberlakukan sanksi tilang, Rabu (1/9). Hukuman terberat yang dijatuhkan adalah denda sebesar rp 500 ribu.
"Penerapan tilang ini (di wilayah yang diberlakukan ganjil genap) akan kami mulai tanggal 1 September," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta.
Baca Juga
Hari ini menjadi hari pertama penerapan tilang pada pelanggar ganjil-genap. Sebelumnya, selama tiga pekan sejak diberlakukannya kembali ganjil genap, para pelanggar hanya diminta untuk putar balik.
Penindakan tilang buat pelanggar ganjil genap merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun penerapan tilang ganjil genap ini berlaku pada tiga ruas jalan, yakni jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.
Menurut Sambodo, penilangan pelanggar ganjil genap dilakukan dengan dua cara. Yang pertama adalah secara manual, yang kedua melalui ETLE atau tilang elektronik.
"Kami mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Adapun bagi pelanggar akan dikenai tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
"Dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian," tambah Sambodo.
Sambodo menyebut, ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang hingga 6 September.
Terkait penerapan gage di tiga lokasi tersebut sejauh ini, Sambodo mengklaim masyarakat sudah mulai patuh atas aturan tersebut.
Hanya ada beberapa pelanggaran gage yang ditemukan anggota di lokasi. (Knu)
Baca Juga
PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
