MerahPutih.com - Aparatur Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta tak bisa lagi secara leluasa mengikuti kegiatan buka puasa bersama (Bukber) selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah/2022.
Bila nekat hadir Bukber, pimpinan Pemprov DKI Jakarta tak segan akan memberi sanksi.
Baca Juga:
Cak Imin Isyaratkan 'Perang' Jika Posisi PKB di Kabinet Tergeser
Namun sayangnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak merinci secara detail sanksi apa yang akan diberikan pada PNS DKI yang berani Bukber. Ia berkata, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau sanksi ada aturannya, nanti ada mekanismenya," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/3).
Mantan Anggota DPR RI ini mengingatkan agar aturan yang sudah dibuat Presiden Jokowi ini dilaksanakan sebaik-baiknya. Pasalnya, penyebaran COVID-19 bisa kembali meningkat bila masyarakat abai protokol kesehatan.
"Bukber sesuatu yang memang harus dilaksanakan bagi yang puasa, tapi enggak harus bersama-sama, apalagi ramai-ramai begitu. Nanti dapat menimbulkan penyebaran," tutupnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah memperbolehlan masyarakat yang ingin mudik untuk merayakan hari raya Idulfitri 2022 di kampung halaman.
Selain mengizinkan mudik, umat Islam juga bisa kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Namun untuk para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) masih dilarang untuk mengadakan acara buka puasa bersama dan open house atau halal bihalal.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ujar Jokowi saat jumpa pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3). (Asp)
Baca Juga: