Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres, KPU Lebih Sreg Diselesaikan Sesuai Hukum
Kamis, 22 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara soal wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Anggota KPU Idham Kholik mengatakan pengusutan dugaan pelanggaran pemilu telah jelas dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga:
Apabila ditemukan pelanggaran, sudah ada lembaga berwenang yang dapat melakukan pengusutan.
“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” kata Idham kepada wartawan di KPU, Jakarta, Kamis (22/2).
Idham meminta semua pihak untuk berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” kata Idham.
Baca Juga:
Ganjar Dorong Parpol Pengusung Gulirkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024
Sekadar informasi, capres Ganjar Pranowo menggulirkan wacana agar parpol mengajukan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.
Hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan berdampak luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan demikian, hak angket bisa digunakan untuk menyelidiki kemungkinan adanya kecurangan di Pemilu 2024.
Termasuk untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait penyelenggaraan pemilu. (knu)
Baca Juga:
Ganjar Gulirkan Hak Angket Selidiki Dugaan Kecurangan Pilpres, Gibran: Ya Monggo