Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres, KPU Lebih Sreg Diselesaikan Sesuai Hukum


Idham Kholik. (Foto: Dok Humas KPU)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara soal wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Anggota KPU Idham Kholik mengatakan pengusutan dugaan pelanggaran pemilu telah jelas dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga:
Apabila ditemukan pelanggaran, sudah ada lembaga berwenang yang dapat melakukan pengusutan.
“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” kata Idham kepada wartawan di KPU, Jakarta, Kamis (22/2).
Idham meminta semua pihak untuk berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” kata Idham.
Baca Juga:
Ganjar Dorong Parpol Pengusung Gulirkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024
Sekadar informasi, capres Ganjar Pranowo menggulirkan wacana agar parpol mengajukan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.
Hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan berdampak luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan demikian, hak angket bisa digunakan untuk menyelidiki kemungkinan adanya kecurangan di Pemilu 2024.
Termasuk untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait penyelenggaraan pemilu. (knu)
Baca Juga:
Ganjar Gulirkan Hak Angket Selidiki Dugaan Kecurangan Pilpres, Gibran: Ya Monggo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
