Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Wacana DPR Revisi UU KPK, Pengamat Minta Presiden Turun Tangan

Noer Ardiansjah - Jumat, 25 Agustus 2017

MerahPutih.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari meminta Presiden Joko Widodo turun tangan menyikapi wacana DPR RI untuk merevisi UU KPK.

Menurutnya, hal-hal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap bermasalah oleh DPR tidak dilakukan dengan cara yang konstruktif.

"Bagi saya, presiden harus mengeluarkan pernyataan-pernyataan bahwa sejauh ini tidak ada upaya dan keinginan presiden untuk merevisi UU KPK," kata Feri saat dihubungi, Kamis (24/8) malam.

Karena itu, dia meminta Presiden Jokowi untuk segera menyatakan sikap agar kondisi yang terjadi belakangan antara DPR dan KPK tak kian memanas.

"Konsentarasinya merevisi UU KPK, bukan membenahi. Jadi, bagi saya, presiden harus bersikap tegas," kata dia.

Seperti diketahui, Pansus Hak Angket KPK sebelumnya mempresentasikan sebelas temuan atas kerjanya selama ini. Namun, hal tersebut belum diklarifikasi ke Agus Rahardjo cs.

Atas dasar temuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mengisyaratkan parlemen bakal melakukan revisi UU KPK.

"Revisi UU KPK itu sudah pasti, karena penyimpangannya sudah terlalu banyak. Kelihatan secara kasat mata," kata Fahri.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun meminta pemerintah mempersiapkan diri dalam menindaklanjuti rekomendasi pansus tersebut, agar bisa terealisasi. (Pon)

Baca berita terkait wacana revisi UU KPK lainnya di: Fahri Hamzah Gulirkan Wacana Revisi UU KPK, Ini Tanggapan KPK

Baca Artikel Asli