MerahPutih.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis beragam kepada tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, MIP (37).
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan hukuman yang dijatuhkan sudah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Pidana sebagaimana tercantum dalam diktum di bawah ini adil dan seimbang dengan kesalahan para terdakwa,” katanya, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (3/6).
Baca juga:
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Hukuman Terberat untuk Serka M Nasir
Dalam amar putusan, terdakwa pertama Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan secara bersama-sama.”
Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, divonis tujuh tahun penjara atas dakwaan “merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.”
"Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto
Sementara terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, mendapat vonis paling ringan dibandingkan dua rekannya. Serka Frengky dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara.
Baca juga:
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
Beda Vonis dan Tuntutan Oditur Militer
Dalam sidang tuntutan pada Senin (18/5) dilansir Antara sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman 12 tahun penjara, Kopda Feri dengan 10 tahun, dan Serka Frengky dengan 4 tahun. Terdakwa Nasir dan Feri juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AD. (*)