Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi

Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, langsung memilih jalur kasasi ke Mahkamah Agung

Sikap hukum pendiri Gojek itu diambil lantaran kecewa dengan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding hari ini.

Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,

Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9).

Baca juga:

KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus

Nadiem Curhat Kesehatan Hingga Kriminalisasi

Bagi Nadiem, putusan banding ini sendiri telah mencederai sistem hukum di Indonesia. Menurut dia, perkara Chromebook adalah bentuk kriminalisasi.

Nadiem mengungkapkan proses persidangan yang berlarut-larut telah memberikan dampak luar biasa terhadap kondisi fisik dan psikologisnya.

"Dan yang mau saya bilang juga adalah memang perjuangan ini lama, dan saya tentunya harus melalui berbagai kendala baik medis di mana saya masih dalam perawatan sekarang, maupun kendala beban mental yang begitu berat," paparnya.

Baca juga:

Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi

Namun, dia memastikan kendala kondisi kesehatannya tidak akan menghalanginya mencari keadilan hingga tingkat kasasi di MA.

Saya masih yakin ada orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum di Indonesia. Saya masih yakin. Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,

Nadiem Anwar Makarim

Vonis Pengadilan Tinggi Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim pada 30 Juli 2026 lalu. Terdakwa pun langsung menyatakan akan mengajukan banding.

Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhi hukuman penjara 9 tahun atau turun setahun dari vonis awal. Namun, Nadiem tetap menjalani hukuman badan sebagai tahanan rumah.

Pendiri Gojek itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 584 miliar serta dikenakan denda Rp 1 miliar sama seperti vonis di tingkat pertama. (*)

Baca Artikel Asli