Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Vonis Anggota Anarcho Provokator Rusuh Massal Corona Cuma 4 Bulan Bui

Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2020

Merahputih.com - Kasus kelompok Anarcho Syndicalism (Anarko) yang coba memprovokasi untuk membuat keonaran pada wabah virus corona atau COVID-19 di Tangerang beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Dua dari lima anggota yang ditangkap polisi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri. Kedua anggota tersebut divonis empat bulan kurungan penjara.

Baca Juga:

Ahli Intelijen Ungkap Anarko Gunakan Isu Corona Serang Kelompok Kapitalis

Keputusan tersebut dilalui dengan tiga kali diversi lantaran kedua pelaku masih dibawah umur. Sampai pada akhirnya, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kedua orang pelaku.

"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara. Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil. Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).

Aksi vandalisme 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' di Tangerang bikin warga geger. Foto: Istimewa
Aksi vandalisme 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' di Tangerang bikin warga geger. Foto: Istimewa

Yusri menambahkan, untuk tiga anggota lainnya hingga kini belum divonis. Namun, berkas ketiga pelaku lain juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penyidik saat ini masih menunggu balasan dari kejaksaan terkait hal tersebut. Apakah kasus bisa segera dilanjutkan ke persidangan atau berkas harus dilengkapi lagi.

"Untuk berkas perkara (tersangka yang lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," ujarnya.

Baca Juga

Kelompok Anarko Rekrut Anak Muda untuk Buat Kerusuhan saat COVID-19

Sebelumnya, lima orang dicokok buntut membuat keonaran di masyarakat di tengah wabah virus corona. Kelimanya adalah MRR (21 tahun), AAM (18), RIAP (18 tahun), RJ (19 tahun), dan MRH.

Keonaran itu dengan cara menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, di kalangan masyarakat atau menghasut supaya melakukan tindak pidana.

Kelimanya berbuat vandalisme dengan membuat tulisan yang salah satunya berisi kalimat 'Sudah Krisis, Saatnya Membakar'. Aksi vandalisme ini dilakukan di beberapa titik di wilayah Tangerang Kota, Kamis, 9 April 2020.

"Mereka dari kelompok anarko. Jadi, mereka ditangkap mendasari aktivitas mereka yang melakukan upaya vandalisme di wilayah Tangerang Kota. Adapun tulisan yang mereka semprotkan dengan menggunakan pilox adalah 'kill the rich atau 'bunuh orang-orang kaya', 'sudah krisis, saatnya membakar', 'mau mati konyol atau melawan'. Jadi, ini tulisan yang nereka buat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana. (Knu)

Baca Juga

Pengamat Sebut Ada Aktor Intelektual di Balik Gerakan Kelompok Anarko

Baca Artikel Asli