Viral Video Sule Ditilang Saat Bawa Mobil 'Double Cabin', Begini Penjelasan Kadishub DKI Jakarta

Jumat, 26 September 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, angkat bicara mengenai penilangan terhadap komedian Entis Sutisna alias Sule dalam operasi Lintas Jaya.

Syafrin menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan karena Sule tidak bisa menunjukkan bukti uji berkala kendaraan yang ia gunakan.

"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," kata Syafrin, Jumat (26/9).

Baca juga:

Dishub Evaluasi Uji Coba Tol Gratis Fatmawati Setelah 5 Hari, Senin Depan Belum Tentu Lanjut

Petugas memberikan waktu kepada pihak Sule untuk mencari buku uji berkala kendaraan (STUK) saat pemeriksaan, tetapi buku tersebut tetap tidak dapat ditunjukkan.

Petugas kemudian memverifikasi data secara online melalui aplikasi e-KIR dan Mitra Darat. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa masa berlaku uji berkala (KIR) kendaraan kabin ganda (double cabin) milik Sule telah kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025.

Syafrin menjelaskan bahwa sesuai aturan, semua kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib menjalani uji KIR setiap enam bulan sekali, termasuk kendaraan pribadi jenis double cabin seperti yang dikemudikan Sule.

"Beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali," terang Syafrin.

Baca juga:

'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini

Sebelumnya, video penilangan Sule oleh petugas Dishub DKI saat mengendarai mobil double cabin Toyota Hilux menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @qinoy_81. Sule terlihat menghampiri petugas untuk meminta penjelasan mengapa mobilnya dihentikan.

Sule akhirnya ditilang karena kedapatan mengemudikan kendaraan double cabin dengan masa berlaku uji KIR yang sudah habis.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan