MerahPutih.com - Insiden penghalangan ambulans oleh mobil pribadi kembali terjadi. Kali ini, peristiwa memalukan tersebut terjadi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (20/8)
Dalam video yang diunggah akun @jakarta.terkini, terlihat mobil Nissan Juke warna putih dengan sengaja menghalani ambulans dengan berjalan lambat di depan.
Baca Juga
Palak WN Jepang Rp1 Juta, Dua Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat
Orang-orang yang berada di pinggir jalan marah dengan kelakukan supir mobil tersebut. Bahkan, salah satu petugas ambulans berlari ke arah mobil itu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengaku belum mendapatkan informasi detail. Ia mempersilahkan pengemudi ambulans melapor.
"Iyaa silahkan laporkan ke kami bagi siapapun yang merasa dirugikan pada kejadian dan kami akan tindaklanjuti," jelas Fahri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8).
Para pengguna kendaraan diingatkan agar memberikan jalan untuk kendaraan ambulans yang tengah membawa orang sakit.
Sebab, ambulans yang membawa orang sakit termasuk kendaraan prioritas yang harus didahulukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas san angkutan jalan.
Baca Juga
Anies Teken Pergub Baru, Warga tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda sampai Rp1 Juta
Pengemudi bisa dikenakan Pasal 287 ayat 4 dengan hukuman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Knu)