Merahputih.com - Mobil dinas Pemprov DKI Jakarta menjadi sorotan publik setelah kedapatan menggunakan pelat putih palsu di kawasan Puncak, Jawa Barat, pada libur panjang Paskah, Sabtu (4/4).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, memberikan klarifikasi resmi mengenai insiden yang melibatkan aset milik Pemprov DKI tersebut.
Alasan Pembuatan Konten Promosi
Pihak Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melaporkan bahwa kendaraan jenis Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 1732 PQG tersebut sedang dalam misi pembuatan konten.
Uus menjelaskan bahwa tim terkait menggunakan mobil tersebut untuk mempromosikan aset milik Pemprov DKI yang berlokasi di kawasan Cimacan, Jawa Barat.
Namun, penggunaan pelat putih pada kendaraan dinas yang seharusnya berpelat merah memicu kecurigaan pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan dari Pak Kaban BPAD, bahwa yang bersangkutan kebetulan di hari libur sedang melaksanakan untuk konten, konten kegiatan untuk promosi,” ujar Uus Kuswanto, Senin (7/4).
Pemeriksaan Internal dan Ancaman Sanksi
Pihak berwajib menghentikan mobil tersebut karena menemukan ketidaksesuaian kode pelat dengan fisik kendaraan. Pengemudi mengaku sengaja mengganti pelat agar keberadaan kendaraan dinas tidak mencolok di jalur wisata.
Menanggapi pelanggaran ini, Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ketidaknyamanan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan,” tegas Faisal Syafruddin.
Saat ini, BPAD bersama Inspektorat DKI Jakarta tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi disiplin bagi oknum yang terlibat.
Kasus ini menjadi bahan evaluasi total agar seluruh aparatur sipil negara lebih disiplin dalam menggunakan fasilitas negara sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.