Viral, Foto Surat Gugatan Cerai Ahok kepada Veronica Tan Beredar di Medsos
Minggu, 07 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Berita mengejutkan datang dari mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. Ahok yang kini mendekam di sel Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat menggugat cerai istrinya Veronica Tan.
Foto surat gugatan perceraian yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara beredar melalui media sosial. Surat gugatan perceraian itu didaftarkan oleh Fifi Lety Indra dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners yang sekaligus merupakan adik Ahok.

Surat gugatan cerai Ahok kepada istrinya Veronica Tan. (Ist)
Dalam isi surat itu, selain menggugat cerai Ahok juga menuntut hak atas asuh anak. Hingga berita ini diturunkan tim Merahputih.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak Ahok.
Adapun isi lengkap surat itu sebagai berikut:
Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat
HAL: GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
1. FIFI, LETY INDRA, S.H., LLM. S H., M.H.
2. JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H
Para dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & PARTNERS yang beralamat di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (teriampir), bertindak selaku kuasa oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama
Nama lengkap: Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK.
Tempat Tinggal: Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua DEPOK, Jawa Barat
Agama Kristen Protestan
Pekerjaan: Wiraswasta
Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap:
Nama lengkap: VERONICA TAN
Tempat Tinggal Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Agama: Kristen Protestan
Pekerjaan Ibu Rumah Tangga
Selanjutnya disebut TERGUGAT. (*)