MerahPutih.com - Media sosial tengah diramaikan video mengenai penumpang maskapai swasta Super Air Jet yang mengalami keterlambatan penerbangan (delay) hingga lima jam. Dalam video yang beredar, maskapai tersebut juga dilaporkan meninggalkan seorang penumpang yang terlambat masuk ke pesawat.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai peristiwa tersebut bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan mencerminkan buruknya tata kelola layanan yang berpotensi merugikan konsumen.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan keterlambatan penerbangan selama berjam-jam menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola penerbangan nasional yang perlu diperbaiki.
Menurutnya, keterlambatan penerbangan dalam durasi panjang bukan hanya persoalan jadwal, melainkan menyangkut hak konsumen atas pelayanan yang layak, aman, dan tepat waktu.
“Maskapai tidak boleh sekadar diam atau berlindung di balik alasan internal,” kata Rio dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/2).
Baca juga:
Pesawat Delay Jadi Momok, Intip Tip dan Triknya Bagi Pelaku Bisnis Wisata
Ia menambahkan, maskapai perlu membuat komitmen layanan agar permasalahan serupa tidak terulang di masa depan. Maskapai juga diminta memberikan alasan keterlambatan secara jujur dan rinci, bukan sekadar informasi normatif yang tidak menjawab keluhan konsumen.
Menurut Rio, transparansi merupakan kewajiban pelaku usaha, sementara informasi yang jelas adalah hak dasar konsumen.
“Konsumen sering menunggu berjam-jam karena pesawat delay hanya mendapatkan kompensasi, tapi telat sedikit saja ditinggal dan uang konsumen hangus,” ujarnya.
YLKI juga mendesak pemerintah untuk melakukan audit operasional dan manajemen maskapai. Menurut Rio, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap kelayakan operasional pesawat, kesiapan armada, serta manajemen layanan maskapai.
Baca juga:
Pesawat Super Air Jet Harus Mendarat Darurat di Bandara Juanda karena Masalah Teknis
Lebih lanjut ia menegaskan, keselamatan dan kepastian layanan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi bisnis.
“Oleh karena itu, keresahan publik soal delay harus dijawab oleh pemerintah melalui audit kelayakan maskapai dan manajemen sebagai tanggung jawab pengawasan,” kata Rio.
Selain itu, YLKI menilai skema kompensasi keterlambatan penerbangan yang berlaku saat ini masih terlalu ringan dan belum menimbulkan efek jera.
Organisasi tersebut mendorong revisi regulasi agar kompensasi bagi penumpang dapat ditingkatkan secara signifikan, sehingga maskapai lebih bertanggung jawab dan tidak menganggap keterlambatan sebagai hal yang lumrah, terutama jika disebabkan kendala operasional. (Knu)