Sudah Vaksin Lengkap, Pelaku Perjalanan Luar dan Dalam Negeri Tak Perlu Tes Swab

Selasa, 17 Mei 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat di ruang terbuka karena kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa masyarakat tidak perlu lagi melakukan tes Swab PCR dan antigen untuk bepergian ke dalam dan luar negeri. Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat masyarakat yang ingin bepergian sudah harus telah melakukan vaksinasi lengkap.

Baca Juga

Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).

Kumpulan troli barang saat antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, (22/12/2020). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19, SE 20 tahun 2020 ini mulai berlaku pada 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2021. Masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen 3x24 jam atau PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Kumpulan troli barang saat antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, (22/12/2020). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19, SE 20 tahun 2020 ini mulai berlaku pada 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2021. Masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen 3x24 jam atau PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Sementara itu, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tidak perlu melakukan tes PCR bagi perjalanan dalam dan luar negeri tersebut akan berlaku efektif, Rabu (18/5).

"Arahan Presiden tersebut dielaborasi dan akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian COVID-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, masa berlaku efektif besok 18 Mei 2022," ujar Wiku dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Selasa (17/5).

Wiku mengatakan, keputusan untuk menghapus ketentuan wajib test tersebut dengan pertimbangan perkembangan kasus nasional dan global terkini. Meski demikian, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga

Bertemu Jokowi, Elon Musk Janji Datang ke Indonesia di Bulan November

Menurut Wiku, pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan tren kasus COVID-19 secara nasional dan global yang cenderung landai sebagai momentum pemulihan ekonomi nasional.

"Pada momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi selama dua tahun belakangan untuk kembali pulih," ujar Wiku.

Pemerintah juga tak mewajibkan masyarakat menggunakan masker di luar ruangan. Asal dalam keadaan sehat. Namun, orang dalam kondisi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak fit dianjurkan memakai masker. "Untuk mencegah peluang menular atau menularkan secara lebih baik," tutupnya. (Knu)

Baca Juga

Jokowi Tiba di Tanah Air Setelah Kunjungan Kerja ke AS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan