Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sudah Vaksin Lengkap, Pelaku Perjalanan Luar dan Dalam Negeri Tak Perlu Tes Swab

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 17 Mei 2022
Sudah Vaksin Lengkap, Pelaku Perjalanan Luar dan Dalam Negeri Tak Perlu Tes Swab

Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, (22/12). Foto: MP/Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat di ruang terbuka karena kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa masyarakat tidak perlu lagi melakukan tes Swab PCR dan antigen untuk bepergian ke dalam dan luar negeri. Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat masyarakat yang ingin bepergian sudah harus telah melakukan vaksinasi lengkap.

Baca Juga

Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).

Kumpulan troli barang saat antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, (22/12/2020). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19, SE 20 tahun 2020 ini mulai berlaku pada 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2021. Masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen 3x24 jam atau PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Kumpulan troli barang saat antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, (22/12/2020). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19, SE 20 tahun 2020 ini mulai berlaku pada 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2021. Masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen 3x24 jam atau PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Sementara itu, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tidak perlu melakukan tes PCR bagi perjalanan dalam dan luar negeri tersebut akan berlaku efektif, Rabu (18/5).

"Arahan Presiden tersebut dielaborasi dan akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian COVID-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, masa berlaku efektif besok 18 Mei 2022," ujar Wiku dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Selasa (17/5).

Wiku mengatakan, keputusan untuk menghapus ketentuan wajib test tersebut dengan pertimbangan perkembangan kasus nasional dan global terkini. Meski demikian, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga

Bertemu Jokowi, Elon Musk Janji Datang ke Indonesia di Bulan November

Menurut Wiku, pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan tren kasus COVID-19 secara nasional dan global yang cenderung landai sebagai momentum pemulihan ekonomi nasional.

"Pada momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi selama dua tahun belakangan untuk kembali pulih," ujar Wiku.

Pemerintah juga tak mewajibkan masyarakat menggunakan masker di luar ruangan. Asal dalam keadaan sehat. Namun, orang dalam kondisi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak fit dianjurkan memakai masker. "Untuk mencegah peluang menular atau menularkan secara lebih baik," tutupnya. (Knu)

Baca Juga

Jokowi Tiba di Tanah Air Setelah Kunjungan Kerja ke AS

#Breaking #Presiden Jokowi #Kasus COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
BMKG memastikan guncangan gempa bumi tersebut tidak berpotensi memicu tsunami
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Olahraga
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Stjepan Loncar didatangkan Persija dengan kontrak dua musim.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Olahraga
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Timnas Inggris mencatakan pencapaian terbaik di Piala Dunia sejak menjadi juara pada 1966 setelah mengalahkan Prancis 6-4
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Bagikan