Sudah Vaksin Lengkap, Pelaku Perjalanan Luar dan Dalam Negeri Tak Perlu Tes Swab

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 17 Mei 2022
Sudah Vaksin Lengkap, Pelaku Perjalanan Luar dan Dalam Negeri Tak Perlu Tes Swab

Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, (22/12). Foto: MP/Rizki Fitrianto

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat di ruang terbuka karena kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa masyarakat tidak perlu lagi melakukan tes Swab PCR dan antigen untuk bepergian ke dalam dan luar negeri. Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat masyarakat yang ingin bepergian sudah harus telah melakukan vaksinasi lengkap.

Baca Juga

Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).

Kumpulan troli barang saat antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, (22/12/2020). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19, SE 20 tahun 2020 ini mulai berlaku pada 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2021. Masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen 3x24 jam atau PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Kumpulan troli barang saat antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, (22/12/2020). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19, SE 20 tahun 2020 ini mulai berlaku pada 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2021. Masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen 3x24 jam atau PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Sementara itu, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tidak perlu melakukan tes PCR bagi perjalanan dalam dan luar negeri tersebut akan berlaku efektif, Rabu (18/5).

"Arahan Presiden tersebut dielaborasi dan akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian COVID-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, masa berlaku efektif besok 18 Mei 2022," ujar Wiku dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Selasa (17/5).

Wiku mengatakan, keputusan untuk menghapus ketentuan wajib test tersebut dengan pertimbangan perkembangan kasus nasional dan global terkini. Meski demikian, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga

Bertemu Jokowi, Elon Musk Janji Datang ke Indonesia di Bulan November

Menurut Wiku, pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan tren kasus COVID-19 secara nasional dan global yang cenderung landai sebagai momentum pemulihan ekonomi nasional.

"Pada momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi selama dua tahun belakangan untuk kembali pulih," ujar Wiku.

Pemerintah juga tak mewajibkan masyarakat menggunakan masker di luar ruangan. Asal dalam keadaan sehat. Namun, orang dalam kondisi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak fit dianjurkan memakai masker. "Untuk mencegah peluang menular atau menularkan secara lebih baik," tutupnya. (Knu)

Baca Juga

Jokowi Tiba di Tanah Air Setelah Kunjungan Kerja ke AS

#Breaking #Presiden Jokowi #Kasus COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Robinson diidentifikasi setelah ayahnya mengenali wajah sang anak dari foto-foto yang dirilis aparat.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
 Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Indonesia
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Kondisi rumah warga hancur berantakan, dengan atap bangunan jebol dan tembok rumah ambrol pasca-ledakan di Pondok Cabe Ilir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Indonesia
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Cuaca ekstrem di Bali dipicu oleh gelombang aktif ekuatorial Rosby yang berdampak memicu pertumbuhan awan hujan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Bagikan