Vaksin Polio Diwajibkan Pemerintah Arab ke Jemaah Haji, Ini Yang Dilakukan Kemenag

Kamis, 17 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksinasi polio per Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia.

Kebijakan itu, membuat pemerintah menyediakan vaksin polio bagi seluruh jemaah calon haji reguler dan petugas haji.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Liliek Marhaendro Susilo mengatakan, selain vaksin meningitis yang telah menjadi syarat wajib selama ini, mulai tahun ini juga diwajibkan vaksinasi polio.

"Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus polio selama satu tahun terakhir," kata Liliek.

Baca juga:

DPR Soroti Penggunaan Visa Selain Haji Resmi, Bisa Picu Masalah dan Sanksi

Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephine mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut kebijakan Arab Saudi, pemerintah telah menyiapkan vaksin bagi seluruh jemaah calon haji reguler dan petugas haji.

Adapun untuk jemaah umrah dan jemaah haji khusus, kata dia, vaksinasi dilakukan secara mandiri.

"Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi," ujar Prima.

Vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.

Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf.

Dalam beberapa kasus, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat.

Ia menegaskan, polio dapat menyerang siapa saja tanpa memandang usia. Hingga saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit ini.

"Dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularannya," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan