Vaksin Polio Diwajibkan Pemerintah Arab ke Jemaah Haji, Ini Yang Dilakukan Kemenag
Ilustrasi ibadah haji haji (Kemenag)
MerahPutih.com - Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksinasi polio per Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia.
Kebijakan itu, membuat pemerintah menyediakan vaksin polio bagi seluruh jemaah calon haji reguler dan petugas haji.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Liliek Marhaendro Susilo mengatakan, selain vaksin meningitis yang telah menjadi syarat wajib selama ini, mulai tahun ini juga diwajibkan vaksinasi polio.
"Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus polio selama satu tahun terakhir," kata Liliek.
Baca juga:
DPR Soroti Penggunaan Visa Selain Haji Resmi, Bisa Picu Masalah dan Sanksi
Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephine mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut kebijakan Arab Saudi, pemerintah telah menyiapkan vaksin bagi seluruh jemaah calon haji reguler dan petugas haji.
Adapun untuk jemaah umrah dan jemaah haji khusus, kata dia, vaksinasi dilakukan secara mandiri.
"Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi," ujar Prima.
Vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.
Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf.
Dalam beberapa kasus, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat.
Ia menegaskan, polio dapat menyerang siapa saja tanpa memandang usia. Hingga saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit ini.
"Dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularannya," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia