Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Masuk Tempat Ibadah?

Jumat, 13 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) memastikan vaksinasi COVID-19 tidak menjadi syarat masuk tempat ibadah.

Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi mengatakan, peraturan terkait tempat ibadah mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021. Hal ini sekaligus menjawab keraguan masyarakat.

Baca Juga

Delapan Titik Lokasi Vaksinasi Keliling di Jakarta, Jumat (13/8)

"Sesuai Inmendagri 30/2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” jelas Jodi dalam keterangannya, Jumat (13/8).

Kebijakan tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2021.

"Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal bukan ke tempat ibadah," ujar Jodi.

Tangkapan Layar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi memberi paparan pada acara "FGD" yang digelar oleh Divisi Humas Mabes Polri secara virtual sebagaimana diikuti di Jakarta, Kamis (12/8/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Tangkapan Layar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi memberi paparan pada acara "FGD" yang digelar oleh Divisi Humas Mabes Polri secara virtual sebagaimana diikuti di Jakarta, Kamis (12/8/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.

Dua di antaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

Penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik.

Termasuk kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker. (Knu)

Baca Juga

WNA Baru Tiba di Indonesia Bakal Divaksin

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan