MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bahan ajar untuk peserta didik saat belajar mengajar melalui metode jarak jauh atau online.
RPP tersebut nantinya akan diberikan kepada siswa mulai dari tingkat sekolah SMP, SMA dan SMK.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mencontohkan salah satu materi yang bisa dimasukan RPP yaitu terkait persoalan Undang-undang (UU) Omnibus Lawa Cipta Kerja yang kini ramai di masyarakat.
Baca Juga
Anies Siapkan RPP Dorong Siswa Berdiskusi Permasalahan Bangsa
Anies pun meyakini, jika Pemda DKI tak menyiapkan bahan atau RPP, diyakini para guru akan kesulitan memilih materi yang diberikan untuk peserta didik.
"Jadi bukan hanya sekedar menganjurkan, jadi misalnya UU Cipta Kerja sebagai materi pembelajaran, makanya kita berikan bahan ajarnya, kalau tidak ada RPP justru guru akan kesulitan," ujar Anies di Jakarta, Senin (26/10)
Dalam RPP ini juga, kata Anies, menjelaskan secara rinci model dan konsep pembelajarannya, hingga berapa kali pertemuan.
"Misalnya untuk sampai empat kali pertemuan materinya apa, tujuan pembelajarannya apa, alat belajarnya apa, sumber belajarnya apa, penilaiannya bagaimana," papar dia.
Orang nomor satu di Jakarta ini menyampaikan, dengan adanya RPP ini para pengajar akan mudah untuk menerapkan pembelajaran secara virtual kepada peserta didik.
Baca Juga
Dua Kali Rapat di Puncak, DPRD dan Pemprov DKI Belum Bahas APBD 2021
"Harapannya ini menjadi media pembelajaran yang bermanfaat untuk semuanya baik gurunya, orang tuanya, maupun siswanya," tutupnya. (Asp)