Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Panggil Komut Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

Rabu, 12 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja, Rabu (12/2).

Indra dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM).

Selain Indra, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni. Ketiganya yakni, Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), Ferriyady Hartadinata; Direktur Utama PT FKS Multi Agro, Tbk sekaligus mantan Komisaris PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo; dan eks Direktur Keuangan Taspen, Helmi Imam Satriyono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga:

KPK Tahan Eks Bos Taspen Antonius Kosasih

Sebelumnya KPK menetapkan eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM).

Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus ini.

Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.

Baca juga:

KPK Sita 6 Apartemen Senilai Rp 20 Miliar Milik Eks Dirut Taspen

KPK menyebut perbuatan Kosasih dan Ekiawan ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 miliar.

Kasus ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan