Ustaz Alfian Tanjung Hadapi Sidang Perdana Kasus Twitter
Rabu, 27 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Alfian Tanjung kembali dihadapkan ke meja hijau setelah kicauannya di media Twitter menuai kontroversi. Dalam kicauannya, Alfian Tanjung menyebut '85 persen kader PKI ada di PDIP'.
Alhasil, Alfian pun dipolisikan oleh Tanda Perdamian. "Untuk kasus ini, akan sidang perdana hari ini Rabu, 27 Desember 2017, di PN Jakarta Pusat," kata Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Alkatiri saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Persidangan Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan perkara dengan pelapor Tanda Perdamaian.
"Kasus yang disidangkan di Jakarta ini dilaporkan oleh Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDIP, pelapor menggunakan nama Tanda Perdamaian yang merupakan Pengacara Ahok," katanya.
Alkatiri mengatakan, untuk saat ini Alfian Tanjung berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, setelah menyelesaikan kasusnya di Surabaya.
Dalam kasus itu, Alfian diganjar Pasal Ujaran Kebencian terkait ceramahnya tentang 'bahaya PKI dan PKC' di Masjid Mujahidin, Surabaya.
"Alfian divonis 2 tahun penjara dengam potong masa tahanan. Namun, pengacara Alfian mengajukan banding," tandasnya. (Fdi)