Ustaz Alfian Tanjung Hadapi Sidang Perdana Kasus Twitter
Ustaz Alfian Tanjung usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (MP/Budi Lentera)
MerahPutih.com - Alfian Tanjung kembali dihadapkan ke meja hijau setelah kicauannya di media Twitter menuai kontroversi. Dalam kicauannya, Alfian Tanjung menyebut '85 persen kader PKI ada di PDIP'.
Alhasil, Alfian pun dipolisikan oleh Tanda Perdamian. "Untuk kasus ini, akan sidang perdana hari ini Rabu, 27 Desember 2017, di PN Jakarta Pusat," kata Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Alkatiri saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Persidangan Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan perkara dengan pelapor Tanda Perdamaian.
"Kasus yang disidangkan di Jakarta ini dilaporkan oleh Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDIP, pelapor menggunakan nama Tanda Perdamaian yang merupakan Pengacara Ahok," katanya.
Alkatiri mengatakan, untuk saat ini Alfian Tanjung berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, setelah menyelesaikan kasusnya di Surabaya.
Dalam kasus itu, Alfian diganjar Pasal Ujaran Kebencian terkait ceramahnya tentang 'bahaya PKI dan PKC' di Masjid Mujahidin, Surabaya.
"Alfian divonis 2 tahun penjara dengam potong masa tahanan. Namun, pengacara Alfian mengajukan banding," tandasnya. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib