Ustaz Alfian Tanjung Hadapi Sidang Perdana Kasus Twitter

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 27 Desember 2017
Ustaz Alfian Tanjung Hadapi Sidang Perdana Kasus Twitter

Ustaz Alfian Tanjung usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (MP/Budi Lentera)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Alfian Tanjung kembali dihadapkan ke meja hijau setelah kicauannya di media Twitter menuai kontroversi. Dalam kicauannya, Alfian Tanjung menyebut '85 persen kader PKI ada di PDIP'.

Alhasil, Alfian pun dipolisikan oleh Tanda Perdamian. "Untuk kasus ini, akan sidang perdana hari ini Rabu, 27 Desember 2017, di PN Jakarta Pusat," kata Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Alkatiri saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).

Persidangan Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan perkara dengan pelapor Tanda Perdamaian.

"Kasus yang disidangkan di Jakarta ini dilaporkan oleh Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDIP, pelapor menggunakan nama Tanda Perdamaian yang merupakan Pengacara Ahok," katanya.

Alkatiri mengatakan, untuk saat ini Alfian Tanjung berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, setelah menyelesaikan kasusnya di Surabaya.

Dalam kasus itu, Alfian diganjar Pasal Ujaran Kebencian terkait ceramahnya tentang 'bahaya PKI dan PKC' di Masjid Mujahidin, Surabaya.

"Alfian divonis 2 tahun penjara dengam potong masa tahanan. Namun, pengacara Alfian mengajukan banding," tandasnya. (Fdi)

#Ustaz Alfian Tanjung #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Edi Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Bagikan