Unsur Pidana Dugaan Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun Terpenuhi, Polisi Cari Motifnya

Selasa, 03 Agustus 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polda Sumatera Selatan masih memeriksan anak bungsu Akidi Tio berinisial H sebagai tersangka kasus sumbangan Rp 2 triliun yang diduga bermasalah.

H diamankan karena dianggap menyiarkan kabar tidak benar mengenai pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19 di Sumsel.

Baca Juga:

Kapolri Perintahkan Jajarannya Awasi Penggunaan Anggaran COVID-19

"Saya mewakili Polda Sumsel mengatakan hal ini, unsur pidana sudah terpenuhi hingga akhirnya hari ini kita lakukan penindakan," kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro kepada wartawan, Senin (2/8).

Saat ini penyidik tengah menggali motif yang mendasari H melakukan hal tersebut. "Penyidik lagi menguji motif termasuk akan dikenakan sanksi cukup berat di atas 10 tahun," ujar Ratno.

Dokumen - Gubernur Sumsel Herman Deru (kanan) didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dalam Acara simbolis pengumuman pemberian bantuan dana hibah Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio, Senin (26/7/21). (ANTARA/HO-Pemprov Sumsel/20)

Polisi akan menyelidiki kebenaran dan asal-usul komitmen yang diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio.

Ratno meminta agar jangan sampai terjadi polemik atau pro-kontra karena jumlah sumbangan yang diberikan oleh Akidi Tio sangat fantasti, yaitu Rp 2 triliun.

Baca Juga:

IDI Sebut 598 Dokter Gugur Selama Pandemi COVID-19

Bukan itu saja, Ratno juga mengindikasikan kejadian ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka. "Tim ini yakin kalau ada unsur pidana langsung lakukan penyidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, nama Akidi Tio sempat jadi tranding topic di Twitter karena memiliki niat baik untuk menghibahkan dana sebesar Rp2 triliun kepada Pemerintah Pusat melalui Kapolda Sumatera Selatan untuk membantu penanganan COVID-19 di Indonesia. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan