UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
Rabu, 24 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya mengumumkan Upah Mininum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
UMP Jakarta tahun depan diputuskan menjadi Rp 5.729.876 atau naik sebesar 6,17 persen. Nilai UMP 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
Adapun, nilai alfa yang digunakan Pramono adalah sebesar 0,75. Dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 5,03 persen dan inflasi 2,40 persen, maka didapat kenaikan UMP Jakarta 2026 sebesar 6,17 persen.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).
Baca juga:
Penetapan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menempatkan UMP sebagai batas bawah upah pekerja di tingkat provinsi.
Politikus PDI Perjuangan ini juga bakal memberikan insentif bagi pekerja di DKI Jakarta. Tambahan tersebut meliputi bantuan transportasi, pangan, dan kesehatan yang juga dicantumkan dalam keputusan gubernur.
"Bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UMP bukan sekedar kenaikan, tetapi kami juga melihat keseluruhan baik itu dari sisi pekerja maupun pengusaha. Untuk menjamin kenaikan UMP di DKI Jakarta. Maka pemerintah DKI Jakarta telah memutus untuk memberikan subsidi," tuturnya.
Angka UMP Jakarta sebesar Rp 5.729.876 resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. (Asp)
Baca juga:
Pramono Kurangi Panggung Hiburan Malam Tahun Baru 2026, Dikurangi 6 Titik