UMP DKI Bakal Diumumkan Usai Pilkada
Senin, 25 November 2024 -
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan perhitungan UMP akan mengikuti formula baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Yassierli juga mengonfirmasi penggunaan angka dalam alpha yang dipakai dalam formula penetapan UMP 2025 akan berbeda. Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai 0,30.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan direncanakan dilakukan usai Pilkada 2024.
Baca juga:
4 Member One Direction Kumpul, Hadiri Pemakaman Liam Payne
"Tidak jadi (hari ini), kan kita masih nunggu petunjuk pelaksana dan teknis. Ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakernatrsgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).
Ia memperkirakan UMP DKI Jakarta diumumkan setelah Pilkada.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, mungkin habis Pilkada. Itu barangkali sudah siap narasinya," katanya.
Kendati demikian, Hari tidak menyebutkan tanggal pasti pengumuman UMP DKI 2025 akan dilakukan.
Pemerintah terus menggodok rumusan penghitungan UMP yang ditargetkan selesai akhir bulan ini. (*)