Uji Kir Bus ALS Kecelakaan Maut Padang Panjang Mau Habis, Tinggal 9 Hari Lagi
Selasa, 06 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut diterjunkan dalam penyelidikan penyebab kecelakaan maut bus Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kota Padang Panjang yang mengakibatkan 12 orang penumpangnya meninggal dunia.
Bus ALS rute Medan-Bekasi dengan nomor polisi B 7152 FGA itu jatuh terguling di kawasan Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, tadi pagi pukul 08.15 WIB.
"Saat ini Ditjen Hubdat (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat) tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dinas perhubungan setempat dan KNKT untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/5).
Baca juga:
Kecelakaan Bus Lintas Sumatra Tewaskan 12 Penumpang, Sopir dan Kernet Bus Selamat
Atas insiden itu, Kemenhub menyatakan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan yang menewaskan belasan penumpang bus. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi.
Adapun, untuk masa uji berkala atau KIR busa itu berlaku hingga 14 Mei 2025, alias habis masa kedaluwarsanya dalam 9 hari lagi. "Saat ini Petugas gabungan segera dikerahkan ke lokasi," tandas pejabat setingkat eselon satu di Kemenhub itu, dikutip Antara.
Tercatat, kecelakaan bus maut itu menyebabkan sedikitnya 12 orang meninggal dan 23 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Korban tewas dibawa ke RSUD Padang Panjang, sementara korban luka sebagian dirawat di RS Ibnu Sina. (*)