Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Uji Coba Berakhir, Tarif Blok M-Bandara Soetta Ditetapkan Rp 15.000

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta atau Soetta (sebelumnya disebut SH2) menjadi Rp15 ribu dari semula Rp3.500 untuk setiap perjalanan.

Tarif ini ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, dan akan berlaku pada tanggal 1 September 2026,

kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7).

Ketetapan tarif ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta.

Mengapa tanggal 1 September (tarif berlaku)? Dalam satu bulan ini kami kembali mensosialisasikan, mempublikasikan kepada masyarakat terkait ketetapan tarif ini,

kata Budi.

Baca juga:

Transjakarta Tegaskan “Hanya yang Berkepentingan” yang Boleh Masuk Jalur Busway

Ia mengatakan, mengenai metode pembayaran layanan angkutan umum ini menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk rute ke Bandara Soetta lainnya yakni Kalideres--Bandara Soetta masih dikenai tarif lama, yakni Rp 2 ribu pada pukul 05.00-07.00 WIB dan Rp3.500 di atas pukul 07.00 WIB.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menyampaikan istilah SH2 untuk rute bus Transjakarta Blok M--Bandara Soetta seiring keluarnya Kepgub menjadi dihilangkan. Adapun tarif bus Transjakarta rute Blok M--Bandara Soetta sebesar Rp 3.500 dalam beberapa bulan terakhir hanya uji coba.

Pada saat peluncuran rute Blok M Soekarno-Hatta, Gubernur sudah menyampaikan bahwa ini adalah tarif uji coba,

kata Welfizon.

Baca Artikel Asli