Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026

MerahPutih.com - Universitas Indonesia (UI) tengah menyelidiki dugaan grup percakapan bermuatan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH).

Pihak kampus memastikan bahwa penanganan kasus tersebut saat ini sedang berjalan melalui mekanisme internal.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa proses investigasi dilakukan secara komprehensif.

Menurut Erwin, penanganan kasus sepenuhnya ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Saat ini, terdapat 16 mahasiswa yang berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Seluruhnya sedang menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keadilan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (15/4).

Baca juga:

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Menteri PPA: Bentuk Pelanggaran HAM

Sanksi akademik terhadap para terduga pelaku nantinya akan ditentukan oleh pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi Satgas PPK UI.

Dalam penanganan kasus ini, UI mengacu pada regulasi nasional, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Selain itu, kampus juga berpedoman pada Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Pendekatan yang diterapkan menitikberatkan pada perlindungan korban.

“Pendekatan kami mutlak berorientasi pada pelindungan korban,” tegas Erwin.

Baca juga:

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Komisi X DPR Desak Pihak Universitas Transparan Usut

UI memastikan bahwa korban dalam kasus ini mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari dukungan psikologis hingga bantuan hukum.

Selain itu, pihak kampus juga menjamin kerahasiaan identitas korban tetap terjaga.

“Kami memastikan pendampingan psikologi, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga,” tambahnya. (Knu)

Baca Artikel Asli