Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Uang Pensiun Seumur Hidup DPR Terancam Hilang, Baleg Jamin Waktu 2 Tahun Cukup Bikin UU Baru

Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026

MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang yang mengatur hak keuangan pejabat lembaga tinggi negara, termasuk lembaga legislatif.

"Tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final dan mengikat," kata Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia, saat dikonfirmasi media di Jakarta, Selasa (17/3).

Baca juga:

MK Hapus Hak Pensiun Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Termasuk DPR Jika 2 Tahun Tidak Ada UU Baru

Waktu 2 Tahun Cukup Bikin UU Baru

Doli menilai putusan MK sangat penting karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap perubahan struktur dan kelembagaan negara.

Menurutnya, selama ini DPR memang belum melakukan pembaruan regulasi yang relevan. "Putusan itu mengingatkan bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundang-undangan," imbuhnya, dikutip Antara.

Pimpinan Baleg itu menegaskan DPR akan segera mengkaji dan menindaklanjuti putusan yang berpotensi menghapus hak pensiun seumur hidup anggota DPR itu melalui perubahan undang-undang baru agar tidak melewati batas waktu yang sudah ditetapkan MK.

"Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun," tandas politikus Golkar itu.

Baca juga:

Adu Tajir 'Wakil Rakyat' Ketua 3 Lembaga Tinggi Negara: Anak Ibunya 'Wong Cilik' Juara

Lembaga Tinggi Negara yang Terkena Imbas

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025 menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas pejabat negara inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.

Lembaga tinggi negara yang berpotensi terkena imbas putusan itu meliputi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Untuk lembaga kepresidenan dikecualikan karena tidak ikut tercantum dalam UU yang diuji ke MK. (*)

Baca Artikel Asli