MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang yang mengatur hak keuangan pejabat lembaga tinggi negara, termasuk lembaga legislatif.
"Tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final dan mengikat," kata Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia, saat dikonfirmasi media di Jakarta, Selasa (17/3).
Baca juga:
MK Hapus Hak Pensiun Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Termasuk DPR Jika 2 Tahun Tidak Ada UU Baru
Waktu 2 Tahun Cukup Bikin UU Baru
Doli menilai putusan MK sangat penting karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap perubahan struktur dan kelembagaan negara.
Menurutnya, selama ini DPR memang belum melakukan pembaruan regulasi yang relevan. "Putusan itu mengingatkan bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundang-undangan," imbuhnya, dikutip Antara.
Pimpinan Baleg itu menegaskan DPR akan segera mengkaji dan menindaklanjuti putusan yang berpotensi menghapus hak pensiun seumur hidup anggota DPR itu melalui perubahan undang-undang baru agar tidak melewati batas waktu yang sudah ditetapkan MK.
"Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun," tandas politikus Golkar itu.
Baca juga:
Adu Tajir 'Wakil Rakyat' Ketua 3 Lembaga Tinggi Negara: Anak Ibunya 'Wong Cilik' Juara
Lembaga Tinggi Negara yang Terkena Imbas
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025 menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas pejabat negara inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.
Lembaga tinggi negara yang berpotensi terkena imbas putusan itu meliputi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Untuk lembaga kepresidenan dikecualikan karena tidak ikut tercantum dalam UU yang diuji ke MK. (*)

