Uang Elektronik Hadirkan Layanan Penerimaan Negara untuk Masyarakat

Selasa, 02 November 2021 - Ikhsan Aryo Digdo

UANG elektronik nasional mengumumkan kerja samanya dengan Dirjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan Republik Indonesia melalui PT. Finnet Indonesia. Tujuan kerjasama ini untuk menyediakan layanan Modul penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN-G3).

Layanan ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pembayaran layanan publik dan pajak seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), pembayaran KUA, denda tilang, perpanjangan paspor, Surat Izin Mengemudi, Pembayaran Surat Berharga Negara, pajak online, dan bea cukai.

Baca Juga:

Serba Cashless Karena COVID-19

Penyediaan layanan Penerimaan Negara di aplikasi ini ada juga di layanan Syariah yang merupakan bentuk dukungan pada Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT). Gerakan ini dicanangkan oleh Pemerintah serta membantu Pemerintah untuk membentuk ekosistem keuangan berbasis teknologi informasi.

Sebagai bentuk dukungan gerakan non tunai. (Foto: Unsplash/NordWood Themes)

Layanan pembayaran publik dan pajak ini telah dapat digunakan pengguna aplikasi pada menu 'Penerimaan Negara'. DR Hadiyanto, S.H, L.L.M. selaku Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengatakan sangat mengapresiasi dukungan ini dalam mengakselerasi penggunaan transaksi digital melalui Kanal Bayar Dompet Elektronik.

"Besar harapan kami, kolaborasi ini akan membantu mengakomodasi perluasan akses layanan keuangan digital untuk masyarakat Indonesia, khususnya untuk melakukan pembayaran layanan publik, terutama Perpajakan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak," terangnya dalam berita pers yang diterima merahputih.com.

Baca Juga:

Fitur Dompet Digital Ini Jadi Solusi Silaturahmi Daring

Widjayanto, Direktur Operasi LinkAja, mengatakan kerjasama ini diharapkan dapat semakin mempermudah seluruh masyarakat Indonesia dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak, meningkatkan inklusi keuangan digital serta membantu pemulihan ekonomi nasional terutama di masa pandemi ini.

Pihak yang terlibat dalam kerjasama ini. (Foto: Istimewa)

Selain itu, Nufransa Wira Sakti selaku Staff Ahli Kementerian Keuangan Bidang Pengawasan Pajak juga menyambut baik atas inisiasi ini dalam membuka layanan perpajakan khususnya penerimaan negara pada aplikasinya. "Semoga masyarakat dapat memanfaatkan sarana kemudahan pembayaran berbagai fitur penerimaan negara di dalamnya," paparnya.

Menu Penerimaan Negara akan berisikan pelayanan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), pajak online, dan bea cukai. Pada layanan PNBP masyarakat dapat melakukan pembayaran paspor, transaksi Kantor Urusan Agama (KUA), denda tilang, SIM, Pembayaran Surat Berharga Negara dan sebagainya. Sedangkan pada layanan Pajak Online masyarakat dapat melakukan pembayaran PPh dan PPN. (ikh)

Baca Juga:

Investasi Emas Makin Mudah Lewat Dompet Digital

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan