Tunjangan Pejabat Naik, DPR Ogah Komentar

Kamis, 02 April 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara naik dari Rp116 juta menjadi Rp210 juta. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Namun, DPR rupanya belum banyak tahu soal Perpres tersebut. "Saya belum lihat, belum tahu, belum baca Kepres itu," ujar Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamudin, di DPR, Jakarta, Kamis (2/4). (Baca: Jokowi Menaikkan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat)

Hal yang sama disampaikan oleh politisi PKS Abu Bakar Alhabsyi yang juga enggan berkomentar tentang rencana RI 1 itu. Menurutnya bukan kapasitas dia untuk mengomentari hal tersebut. (Baca: Kafirkan Jokowi, 19 Media Diblokir)

"Saya enggak mau ikut campur. Orang BURT lebih cocok menjawab. Terus terang saya enggak ngerti," katanya. (mad)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan